Kejati DKI Jebloskan Tersangka Pidana Perpajakan ke Tahanan 

Jumat, 19 November 2021 – 18:45 WIB
Penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis, (18/11/2021). ANTARA/HO-Kejaksaan DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjebloskan tersangka pidana perpajakan, Hadi Ismanto atau HI.

Dugaan pidana perpajakan itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 10,2 miliar. 

BACA JUGA: JAM Pidsus Beberkan Kiat-kiat Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Perpajakan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Selatan I menyerahkan berkas perkara tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/11). 

Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis 18 November 2021. 

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Edukasi Masyarakaat Parepare Terkait Pajak

"Bahwa atas penyerahan tanggung jawab tersangka tersebut, penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan,” kata  katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11).

Menurut Ashari, HI diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. 

BACA JUGA: Kok Bisa Kasus Pidana Besar Hanya jadi Penggelapan Pajak Biasa?

Caranya, kata dia, menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

Tindakan itu dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung selama 2011- 2012 melalui PT Bahtera Utama Lestari dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 03.133.581.3-XXX.XXX.

Tersangka dijerat Pasal 39A Huruf a dan/atau Pasal 39 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler