Penyidik KPK Terbatas, Suap Pajak Dioper ke Kejagung

Sabtu, 14 Juli 2012 – 00:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk penanganan kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor inisial, Anggrah Suryo ke Kejaksaan Agung. Alasan KPK, karena jumlah penyidik terbatas semntara perkara yang harus ditangani menumpuk.

"Perkara ini akan dilimpahkan penanganan penyidikannya kepada rekan kami di Kejagung," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi di gedung KPK, Jumat (13/7) malam.

Dijelaskannya, pelimpahan penanganan kasus suap itu sebagai bentuk implementasi sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Alasan mendasar lainnya ialah, penyidik KPK sudah kelebihan beban kerja.

"Ini juga karena seperti rekan-rekan maklumi, bahwa kondisi perkara yang ditangani KPK dibanding kapasitas jumlah SDM-nya sudah overload. Nah, ini (pelimpahan) sebagai wujud mempercepat proses perkara," tandas Iswan yang didampingi Dirjen Pajak, Fuad Rahmany.

Seperti diketahui, Anggrah ditangkap Jumat pagi di kawasan Cibubur karena diduga menerima suap dari EGD, seorang karyawan di PT Gunung Emas Abadi (GEA). Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan uang tunai Rp 300 juta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Buronan Polri Dibiarkan Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler