Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster

Senin, 23 April 2018 – 03:15 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti benih lobster yang hendak diseludupkan. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi melimpahkan berkas lima tersangka kasus penyeludupan 107.525 ekor Baby Lobster ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, beberapa waktu lalu.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan pelimpahan dilakukan karena berkas sudah dirampungkan penyidik.

BACA JUGA: Lima IRT Diamankan Saat Asyik Main Judi

“Sekarang berkas lima tersangka penyeludupan Baby Lobster sudah kita limpahkan ke JPU,” ujar Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji.

Kata Dia, saat ini belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum. Pihaknya kini masih menunggu petunjuk dari JPU.

BACA JUGA: Hujan Deras, Kota Sungai Penuh Diterjang Banjir dan Longsor

Jika nantinya, kata Dia, berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap ke II, yakni tersangka dan barang bukti.

“Jika belum, akan kita lengkapi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.

BACA JUGA: Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di sebuah gudang di Jalan Sunan Bonang, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, 5 April 2017.

Dalam upaya penyelundupan ini, para pelaku memiliki peran masing-masing. HR merupakan pengurus Baby Lobster di gudang yang berlokasi di Jalan Sunan Bonang.

Kemudian, JN selaku sopir mobil L300 BH 5283 EJ dan AR sopir mobil L300 lainnya. Berikutnya, IH dan SR bekerja sebagai pengemas ulang Baby Lobster di gudang Jalan Sunan Bonang.

Baby Lobster ini dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Jakarta, kemudian melalui Jambi. Dari Jambi ini akan dibawa dengan tujuan ke Singapura. Selanjutnya, diduga akan dibawa ke Vietnam.

Menurutnya, pengangkutan dilakukan melalui darat. Baby Lobster yang diamankan ini merupakan jenis pasir dengan harga per ekor Rp100.000. Jadi jika dirupiahkan kerugian negara Rp10 miliar lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Merangin


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler