Penyidik Minta Anak Buah Djoko Netral

Rabu, 17 Juli 2013 – 02:33 WIB
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Irwan Susanto, menyatakan, sempat meminta saksi Tri Hudi Ernawati, bekas Sekretaris Pribadi terdakwa Irjen Djoko Susilo, untuk tak terpengaruh memberikan kesaksian.

Irwan juga mengimbau Erna sebagai Sekpri untuk bersikap netral dalam bersaksi kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri itu.

Menurut Irwan, saat itu pemeriksaan yang dilakukan adalah mengkonfrontir keterangan Erna dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang.

"Awalnya kami sampaikan pokok perkara. Saat berjalan pemeriksaan, kami imbau saksi (Erna) sebagai Anggota Polri dan Sespri agar netral dan tak terpangaruh," kata Irwan, bersaksi pada persidangan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/7) malam.

Ia menambahkan, saat melakukan pemeriksaan itu, Erna juga banyak mengoreksi penyidik. Sebab, ia melanjutkan, Erna merupakan orang yang sangat teliti. Karenanya, Erna sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaa, terlebih dahulu mengoreksi hasil pemeriksaan.

"Setelah diperiksa dan buat Berita Acara Pemeriksaan, Erna kemudian baca dan teliti dan dia tandatangan. Dia sempat koreksi dan dia tuliskan dalam BAP," katanya. "Bahkan saya masih simpan koreksiannya," tambah Irwan.

Karenanya, Irwan menegaskan, Penyidik KPK juga bekerja dengan teliti."Setelah itu kami tuangkan dalam BAP atau berita konfrontasi," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Klaim tak Pernah Arahkan Jawaban Saksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler