Penyidik Mundur, Polri tak Berlakukan Denda

Boy Rafli Teringat Briptu Norman

Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:51 WIB
JAKARTA - Enam penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri dari Markas Besar Polri dan memilih menetap sebagai penyidik di KPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, baru kali ini ia mendengar anggota polisi terutama penyidik Polri mengundurkan diri dari jabatannya. Ia hanya ingat, salah satu anggota yang dulu mengundurkan diri adalah mantan Briptu, Norman Kamaru. Ia adalah anggota satuan Brimob Polda Gorontalo yang bercita-cita ingin menjadi penyanyi terkenal.

"Baru kali ini saya tahu ada penyidik yang keluar dari Polri. Dulu ada teman saya seorang AKBP tapi itu karena dia mau jadi pengusaha. Sama satu lagi Norman ya. Iya saya masih ingat itu Norman ya," ujar Boy sambil tertawa saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10).

Ia diam sebentar dengan tak melepas senyum mengingat Norman Kamaru, yang sempat membuat heboh publik dan Polri dengan aksinya di situs Youtube.com menyanyi dan memperagakan lagu India, berjudul "Chayya, chayya".

Saat Norman diboyong ke Jakarta, Boy juga yang mendampinginya untuk memperkenalkan Norman pada publik sebagai ikon polisi yang ramah dan bersahabat.

"Kalau itu, (Norman) Kita selalukan doakan biar dia sukses ya jadi penyanyi," lanjut Boy.

Norman saat itu mengundurkan diri karena ingin melanjutkan karirnya di dunia musik. Namun, ia tak bisa keluar begitu saja. Setelah membangkang dan bolos dari tugasnya dan kewajibannya karena memilih mengisi show di televisi, Norman dianggap melanggar aturan disiplin Polri. Ia mendapat sanksi. Selain itu, ia dianggap melanggar aturan Polri karena mengundurkan diri, sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas di Polri selama 10 tahun. Ia baru menjalankan enam tahun masa dinasnya.

Saat itu ia diharuskan membayar denda yang dibacakan dalam sidang kode etik polisi. Denda tersebut adalah ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan negara untuk mendidik Norman menjadi anggota Polri. Saat itu tak disebutkan jumlahnya.

Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Norman saat itu juga dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak berhak lagi menyandang pangkat brigadir satu (briptu) serta mengenakan atribut kepolisian.

Namun, aturan yang berlaku pada Norman ini, tak berlaku untuk para penyidik KPK yang akan mengundurkan diri. Mereka kebanyakan berpangkat Kompol, AKBP maupun AKP, yang telah berdinas lebih dari 10 tahun.

"Silakan mengundurkan diri. Tidak ada denda atau ganti rugi karena mereka sudah berdinas lebih dari 10 tahun," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Tuding Erman Terima Dolar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler