jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur terus menyidik kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang disampaikan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani terhadap sejumlah orang.
Dalam pengusutan ini, penyidik berencana menggeledah kediaman Dhani yang ada di Jakarta untuk mencari bukti di kasus itu.
BACA JUGA: Maia: Kamu Akan Menonton Balik Siapa yang Pernah Menghinamu
Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan, dalam penggeledahan itu, mereka mencari akun dan telepon genggam yang dipakai Dhani untuk membagikan vlog-nya.
"Kalau tidak Rabu ya Kamis penyidik ke Jakarta melakukan penggeledahan. HP ini sangat penting, itu yang digunakan Ahmad Dhani nge-vlog di Hotel Majapahit," kata dia, Senin (12/11).
BACA JUGA: Supaya Bugar dan Awet Muda, Mulan Jameela Rajin Disuntik
Harissandi juga menyampaikan, Dhani sempat mengajukan tiga saksi dari ahli ITE, ahli pidana, dan bahasa untuk dapat meringankan dia. Namun, saksi itu batal hadir.
Menurut dia, penyidik tak bisa menunggu lama kehadiran saksi ahli yang diajukan Dhani. Sehingga, apabila berkas dianggap lengkap, maka akan segera dikirim ke jaksa.
BACA JUGA: Bisnis Baju Syari, Mulan Jameela Dapat Dukungan Ahmad Dhani?
Sebelumnya, mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa dan saksi-saksi.
Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.
Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Berharap Tak Bernasib Seperti Ahok
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan