Penyidik Polsek Angkat Tangan, Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan

Sabtu, 04 Juli 2020 – 17:59 WIB
Mobil Alphard milik Via Vallen dibakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/06/2020). Foto: ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

jpnn.com, SIDOARJO - Polsek Tanggulangin menyetop penyidikan terhadap tersangka pembakar mobil Via Vallen, kemusian dilimpahkan ke penyidik di Polresta Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji mengatakan, pemindahan pelaku berinisial P untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Via Vallen Mengaku Bingung, Cerita Perjalanan Darat, Laut, Udara

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya menjelaskan.

Dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

BACA JUGA: Gagal Dinikahi Roy Geurts, Cita Citata: Mereka Menguatkan Aku

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," katanya.

Awal pelaku saat ditangkap, kata dia, pelaku memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

BACA JUGA: Menyedihkan! Anak-Anak Ini Rela Belajar di Atas Kuburan

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo, dia berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini karena pengakuan pelaku pembakaran itu secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler