JAKARTA - Beberapa kalangan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetir oleh pihak-pihak tertentu sehingga sejumlah kasus dugaan korupsi pun tak tertangani hingga tuntas. Namun menurut salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, komisi antirasuah itu mempunyai cara tersendiri untuk menghadapi penguasa.
Penyidik dari Polri ini juga mencontohkan saat dirinya harus menangani kasus korupsi simulator SIM yang telah menjerat atasannya, Irjen Djoko Susilo. Novel mengaku menempatkan diri setara dengan siapapun orang yang diperiksa, terutama yang terindikasi melakukan korupsi.
“Kalau kita melakukan pekerjaaan bukan sekadar hubungan keduniaan. Akan menjadi salah jika kita melakukan kebaikan dengan cara berbeda. Kalau ada perbuatan pidana, maka siapapun tidak akan dipandang,“ papar Novel saat berdiskusi dengan tajuk "Peningkatan Kapasitas Media Dalam Pemberantasan Korupsi" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Novel, setiap penegak hukum yang ada di Indonesia bisa menempatkan diri seperti yang tengah diterapkannya. Yakni, tidak memandang lagi sebuah pangkat atau jabatan saat harus menangani sebuah kasus.
“Maka kalau ada bukti sebagai perbuatan pidana, harus bertindak tegas. Penegak hukum harus berbuat demikian, kalau penegak hukum tidak berbuat demikian, itu tidak patut,“ tegasnya.(flo/jpnn)
Penyidik dari Polri ini juga mencontohkan saat dirinya harus menangani kasus korupsi simulator SIM yang telah menjerat atasannya, Irjen Djoko Susilo. Novel mengaku menempatkan diri setara dengan siapapun orang yang diperiksa, terutama yang terindikasi melakukan korupsi.
“Kalau kita melakukan pekerjaaan bukan sekadar hubungan keduniaan. Akan menjadi salah jika kita melakukan kebaikan dengan cara berbeda. Kalau ada perbuatan pidana, maka siapapun tidak akan dipandang,“ papar Novel saat berdiskusi dengan tajuk "Peningkatan Kapasitas Media Dalam Pemberantasan Korupsi" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Novel, setiap penegak hukum yang ada di Indonesia bisa menempatkan diri seperti yang tengah diterapkannya. Yakni, tidak memandang lagi sebuah pangkat atau jabatan saat harus menangani sebuah kasus.
“Maka kalau ada bukti sebagai perbuatan pidana, harus bertindak tegas. Penegak hukum harus berbuat demikian, kalau penegak hukum tidak berbuat demikian, itu tidak patut,“ tegasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dollar di Ruangan Hakim Setyabudi
Redaktur : Tim Redaksi