jpnn.com - BENGKULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Zulkifli SH MH terus merampung berkas dakwan terhadap Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut didakwa melanggar tiga pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider ayat (2) KHUP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 442 Pasal 52 KUHP.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satrya SH MH menyebutkan pihaknya sudah melaporkan ke Kejati dan Kejagung terkait dengan proses penyerahan hingga penyusunan berkas dakwaan terhadap penyidik andalan KPK tersebut. "Untuk pelimpihan masih menunggu instruksi atasan, yang jelas kita sudah melaporkan perkembanganya," ungkap Satrya.
BACA JUGA: Kantor Kelurahan pun Ikut Digasak
Pun demikian Kasi Pidum memastikan jika pelimpahan berkas dan tersangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dapat dilakukan awal tahun baru. Sebab majelis hakim saat ini sudah memutuskan tidak menerima pelimpahan berkas yang sudah memasuki akhir tahun. "Yang jelasnya awal tahun, sekarang tim jaksa masih merumuskan berkasnya untuk disempurnakan," tuturnya.
Satrya menuturkan bahwa dalam perkara dugaan penganiayan yang dilakukan Novel memiliki fakta akurat dan alat bukti yang cukup. Sehingga dirinya tidak sepakat dengan ungkapan yang mengatakan bahwa mantan perwira Polri tersebut mejadi korban kriminalisasi.
BACA JUGA: Yaelaah.. Gara-gara Disorot, Proyek Embung Batal
"Terlepas dari peristiwa yang mengiringi perkaranya, yang jelas ini ada fakta dan peristiwa terjadi. Tinggal pembuktian di pengadilan apakah keterlibatannya, semua dapat dibuktikan di pengadilan nantinya," sebutnya.
Sebelumnya, tim jaksa di Kejari Bengkulu tak menahan Novel setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri. Alasan tak ditahannya penyidik andalan KPK tersebut karena adanya surat jaminan dari semua unsur pimpinan KPK secara tertulis. Juga tim Kuasa Hukum tersangka serta keluarga besarnya.
BACA JUGA: Pak Kapolda, Ini Soal Nyawa Manusia, Harus Serius
"Surat permohonan ini diajukan langsung dengan membubuhkan tanda tangan Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Prof. Indriyanto Seno Adji," tegas Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH kala itu. (320/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Tujuh Tahanan Hajar Dua Oknum Polisi di Sel
Redaktur : Tim Redaksi