jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sudah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sejak Sabtu (30/1) pekan lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengatakan, penahanan tersebut agar penyidik lebih mudah memeriksa Jessica. Namun Tito enggan berkomentar perihal hasil penyidikan tersebut.
BACA JUGA: Mahasiswa: Hukum Mati Margriet!
"Khusus kasus Jessica saya tidak ingin meng-update apa pun," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/2).
Meski begitu, Tito mengakui, pihak penyidik berpeluang untuk menahan Jessica selama 4 bulan selama tahap penyidikan. "Kami memiliki waktu empat bulan (tahan Jessica)," sambungnya.
BACA JUGA: Temukan Tiga Senpi, Ratusan Amunisi dari 2 Pria dan 1 Wanita
Dia mengungkapkan, apabila pihak penyidik belum bisa menjerat Jessica di persidangan. Maka penyidik boleh melayangkan permintaan penahanan tambahan pada Kejaksaan. "Menjadi tahanan atas dukungan jaksa 40 hari," paparnya.
Kalau penahanan itu, penyidik belum bisa menjerat Jessica, maka penyidik berhak memohon pada pengadilan untuk memberi tambahan penahanan selama 30 hari pada pengadilan. "Kalau kurang cukup bisa kami ajukan 30 hari di pengadilan," tegasnya.
BACA JUGA: 26 Gadis Jadi Korban Human Trafficking Lintas Daerah
Tito menambahkan, guna melengkapi barang bukti untuk menjerat Jessica. Tito meminta agar seluruh pihak bersabar. Sebab, menurut dia, penyidik sudah yakin bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Hanya saja penyidik belum memiliki barang bukti yang cukup untuk dipersidangkan.
"Jadi gak usah buru-buru, sabar," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Margriet, Terdakwa Pembunuhan Engeline Dituntut Penjara Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi