Penyidik vs Fahri Hamzah, KPK harus Bersikap!

Senin, 18 Januari 2016 – 10:10 WIB
Fahri Hamzah yang memprotes penggeledahan di ruang kerja anggota PKS di Gedung DPR. FOTO: Fathra/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memprotes penyidik KPK untuk menggeledah ruangan anggota Fraksi PKS bisa dianggap bentuk merintangi penyidikan. Namun, hingga saat ini KPK pun belum mengambil sikap atas tindakan Fahri.

Aktivis LBH Jakarta Bahrain mengungkapkan, jika semua mekanisme telah dilakukan KPK, pelarangan penggeledahan bisa termasuk perbuatan merintangi penyidikan. ''Jadi, harus dipastikan dulu semuanya. Yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan prosedur apa belum,'' terangnya.

BACA JUGA: Dor! Anggota Kelompok Teroris Terjengkang

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik sudah melakukan semua mekanisme. Di antaranya, menunjukkan surat tanda pengenal, perintah penyi­dikan, penggeledahan, dan penyitaan. 

''Surat-surat itu sudah ditunjukkan kepada kepala biro hukum dan staf Sekjen DPR serta Majelis Kehormatan Dewan (MKD),'' ujarnya. Surat-surat tersebut terlebih dahulu ditunjukkan pada Jumat (15/1) pukul 10.10.

BACA JUGA: Warga Tolak Makamkan Pelaku Teror Bom Sarinah

Mengenai keberatan penulisan nama pada surat-surat perintah tersebut, Yuyuk mengatakan, menurut aturannya, memang hanya tertulis nama tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP. ''Tertulis Damayanti dkk karena tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk perkara mereka (Damayanti dkk, Red),'' jelasnya.

Apakah tindakan Fahri melarang penyidik masuk ke ruang kerja anggota Fraksi PKS tersebut bisa disebut menghalangi penyidikan? Yuyuk menjawab, itu masih dikaji pimpinan. ''Kami masih fokuskan dulu tangani perkara penyuapannya terlebih dulu,'' ujar Yuyuk.

BACA JUGA: Pelaku Bom Thamrin Pernah Baku Tembak dengan Polisi Aceh

Selama ini KPK pernah menjerat seseorang dengan pasal tersebut. Salah satunya terhadap Kwee Cahyadi Kumala, bos perusahaan pengembang Sentul City. 

Pengusaha yang kerap dipanggil Swie Teng itu dinilai berupaya menghilangkan sejumlah barang bukti. Hal yang sama pernah dilakukan terhadap Ali Muladi dalam penyidikan kasus suap yang dilakukan Anggodo Widjojo. (gun/c10/kim/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Orang Hilang Tercantum di Daftar Absensi Gafatar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler