Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD OKU Timur Disetop Kejari, Kok Bisa?

Selasa, 03 September 2024 – 08:43 WIB
Kepala Kajari OKU Timur Andri Juliansyah. ANTARA/HO-Kejari OKU Timur

jpnn.com, MARTAPURA - Penyidikan dugaan korupsi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), disetop kejaksaan negeri atau kejari setempat.

Menurut Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, penghentian penyidikan dugaan rasuah di BPBD itu lantaran penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro

"Proses penyidikan perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur resmi dihentikan," kata Andri Juliansyah dalam pers rilis seusai acara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 di Martapura, Senin (2/9/2024).

Dia mengatakan dugaan kasus korupsi di BPBD OKU Timur yang ditangani sejak tahun 2023, sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang

Dugaan kasus korupsi tersebut terkait proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai di Kantor BPBD OKU Timur menggunakan dana APBD tahun 2021.

Proyek yang terletak di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku Suku I, Kabupaten OKU Timur itu dibangun dengan pagu anggaran mencapai Rp 13,2 miliar.

BACA JUGA: Dekan FK Undip Syok setelah Praktiknya di RS Kariadi Ditangguhkan

"Karena dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga penyidik tidak melanjutkan ke tahap penuntutan," ungkapnya.

Sementara, dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 tersebut, Andri memaparkan sejumlah kinerja Kejari OKU Timur yang dicapai selama tahun 2024.

Salah satunya Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari OKU Timur telah menyelesaikan sebanyak 175 perkara eksekusi untuk pra tuntutan dan enam perkara penghentian penuntutan melalui keadilan restorative justice (RJ).

Bidang Intelijen Kejari OKU Timur sudah melakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 11 proyek dengan nilai mencapai Rp 80 miliar per Agustus 2024.

"Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kami melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar dan denda Rp 100 juta melalui perkara Bawaslu OKU Timur," ujarnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler