jpnn.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko tampak syok seusai praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang ditangguhkan.
Dokter spesialis onkologi ini mengaku belum bisa menentukan langkah karena aktivitas klinisnya dihentikan sementara buntut kematian mahasiswinya, Aulia Risma Lestari yang diduga menjadi korban perundungan.
BACA JUGA: Berpakaian Serbahitam, Mahasiswa dan Dokter Gelar Aksi Tolak Penangguhan Dekan FK Undip
Dia diberhentikan sementara melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024. Namun, Yan Wisnu baru menerima dua hari setelahnya.
"Masih kami bicarakan dulu, kami pelajari dulu, saya belum bisa menentukan langkah berikutnya, itu surat keluar Jumat 30 Agustus pukul 11.30 siang," kata Yan Wisnu ditemui, Senin (2/9).
BACA JUGA: Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti prosedural pemberhentiannya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) RSUP Dr Kariadi di tengah investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes, Kemendikbudristek, dan kepolisian itu.
"Terkait pemberhentian saya mungkin proseduralnya ditanyakan ke RSUP Dr Kariadi, tetapi yang bisa saya sampaikan bahwa saya berada di RSUP Dr Kariadi sudah 16 tahun ini," ujarnya.
BACA JUGA: Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
Selama 16 tahun terakhir, Yan Wisnu mengaku memiliki peran penting di rumah sakit vertikal Kemenkes itu. Sesuai bidangnya, dia merawat pasien-pasien kanker.
"Peran saya di sana ada dua hal, pertama sebagai dokter bedah konsultan kanker, tiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang, khusus terutama pasien kanker stadium lanjut," katanya.
"Kedua peran saya sebagai dosen pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub spesialis. Jadi, mungkin ini saja yang saya sampaikan," katanya, menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan RSUP Dr Kariadi tak memiliki wewenang penghentian Yan Wisnu dari jabatan.
Dia menegaskan penangguhan aktivitas klinis Yan Wisnu di RSUP Dr Kariadi untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes, Kemendikbudristek, dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan.
"Jika proses investigasi ini telah selesai, RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr. Yan Wisnu," katanya kepada JPNN.com.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma