Penyidikan Kasus Dana Safari Dakwah Dihentikan

Selasa, 21 Mei 2013 – 09:13 WIB
PADANG--Polda Sumbar akhirnya menghentikan penyidikan kasus dana Safari Dakwah PKS sebesar Rp1,9 miliar di APBD Sumbar 2013. Perkara yang dilaporkan mantan pimpinan DPRD Sumbar Masful dan sempat membuat polemik tersebut dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, karena dinilai tidak ada unsur pidana.

Kepastian penghentian penyidikan kasus itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Budi Utomo di kantornya Jalan Veteran Padang, Senin (20/5).

"Kasus tersebut tidak bisa lagi dilanjutkan, karena setelah dilakukan penyidikan secara intensif, tidak ditemukan unsur tindak pidananya," ungkap Budi Utomo.
 
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, yang juga menyatakan tidak menemukan unsur pidananya. "Kasus juga diselidiki ahli dari Ditjen Keuangan Daerah, tapi tindak pidana ditemukan. Jadi kasus ini kita hentikan," kata Budi Utomo lagi.

Kepada pelapor, kata Budi, pihaknya sudah memberitahukan secara lisan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) dalam kasus ini, dan tengah menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumbar sudah memanggil banyak saksi, seperti Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Ketua DPRD Yultekhnil, pelapor Masful, bekas Kepala Biro Bina Binsos Pemprov Jefrinal Arifin, anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar Tauhid dan Nurnas. Selain Polda, Irjen Khusus Kemendagri Sastry Bakri juga mengusut kasus ini agar jelas. Hasilnya, sudah dilaporkan Sastry ke Mendagri Gamawan Fauzi.

Ketika dihubungi via Blackberry Messenger-nya tadi malam, Gamawan menyebutkan, Irsus Kemendagri juga tidak menemukan masalah pidana dalam kasus tersebut. "Kita juga tidak menemukan masalah. Pak Gubernur sudah membatalkan pergub (peraturan gubernur) yang lama (berisi plot anggaran dana safari dakwah, red), dan dananya juga belum dicairkan," jelas Gamawan yang tengah berada di London, tadi malam.

Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya mencuat pertama kali setelah Sekprov Sumbar Ali Asmar menyebutkan alasan pencopotan Jefrinal Arifin pada Februari 2013. "Bola panas" ini terus menggelinding ke mana-mana. Setelah itu, Masful melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar akhir Februari 2013. Dia melapor, karena tidak dilakukan pembahasan di badan anggaran DPRD Sumbar, dan diduga diselewengkan untuk kepentingan safari dakwah PKS.

Saat itu, Masful melaporkan
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekprov Ali Asmar. Selain itu, kasus ini membuat panas pula puluhan anggota DPRD yang kemudian mengusulkan hak angket. Namun, usulan sebanyak 22 orang itu kandas dan diputuskan agar diselesaikan lewat jalur panitia khusus (pansus) lebih dulu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sendiri berkali-kali membantah dirinya tidak pernah menganggarkan dana itu dan tahu-tahu muncul dalam pergub sehingga dibatalkannya. Dirinya pun telah menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Jefrinal Arifin dari jabatan Kepala Biro Bina Binsos. Meski kasus ini telah dihentikan, kemarin Pansus DPRD Sumbar masih terus mengadakan rapat membahas untuk mengungkap masalah ini. (cr2/esg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak di Tempat Berandalan Bermotor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler