Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi S Hasibuan berharap Polri bisa membuka secara transparan perkembangan penyidikannya. "Itu penting bagi polisi untuk membuktikan rumor bahwa Polri tidak serius itu salah," kata Edi di Jakarta.
Polri sudah menahan Brigjen Didik Purnomo, AKBP Tedy Rusmawan, Kompol Legimo, dan pengusaha Budi Susanto. Tiga polisi ditahan di rutan Mako Brimob sedangkan Budi ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Edi, seharusnya Bareskrim menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi selama penyidikan. "Sekarang rumor yang berkembang di luar, Polri sengaja mengulur ulur penyidikan tersangka mereka untuk menahan laju KPK. Tentu ini harus diklarifikasi," katanya.
Menanggapi tudingan itu, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, Bareskrim sebenarnya tidak menutupi perkembangan penyidikan. "Ada data data yang membahayakan penyidikan jika dibuka," kata Agus.
Penyidik, lanjut dia, tetap bekerja. Dia mencontohkan, Jumat (07/09) lalu petugas dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi menggeledah rumah Bambang Sukotjo di Pasir Koja, Bandung, Jawa Barat. "Ada beberapa dokumen yang diamankan dan signifikan untuk pengembangan kasus ini," katanya.
Pamen senior ini memastikan Polri akan membawa kasus ini ke pengadilan. "Kita selesaikan secepatnya dan dibawa ke jaksa peneliti," tambahnya.
Di bagian lain juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan verifikasi terhadap alat-alat bukti kini masih dilakukan oleh KPK. Pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Djoko Susilo juga masih berlangsung. Hingga kini KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan perdana Djoko sebagai tersangka.
Johan menolak pihaknya disebut lambat dalam menangani perkara ini. "Dalam kacamata saya, itu bukan lambat," kata Johan.
Sebelumnya, Komisaris Legimo, yang bertindak sebagai Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri mengaku telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka versi kepolisian, yakni Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan kasus simulator SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu lalu.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT CMMA Budi Susanto. Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. (rdl/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekecewaan Suburkan Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi