Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Senin, 27 Mei 2024 – 17:40 WIB
Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai yang terjadi  di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Kamis (16/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?

Sebelumnya pada Jumat (3/5), Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan berkas perkara atas empat tersangka, yakni AM, RS, S, dan F kepada Kejari Ngawi (tahap I) dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/5).

Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30 ribu batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor

Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka.

Dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet truk yang memuat rokok ilegal yang diamankan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga menangkap dua orang lainnya, yaitu S dari Karawang, Jawa Barat yang berperan sebagai penyedia angkutan dan merekrut sopir dan kernet 

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka F dari Bangkalan, Madura yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan. 

Tim PPNS Bea Cukai Madiun pun mulai menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan AM dan RS dimulai pada 18 Maret 2024 dan penyidikan S dan F dimulai pada 1 April 2024.

Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Joko mengatakan rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Madiun, Kejari Ngawi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi.

Kolaborasi dan sinergi antarinstansi ini dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Joko menegaskan Bea Cukai Madiun dalam rangka implementasi salah satu tugas pokoknya sebagai community protector senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi," terangnya.

Sementara secara represif, kata Joko, Bea Cukai Madiun mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler