Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!

Kamis, 23 Mei 2024 – 06:02 WIB
Barang bukti penindakan dari kegiatan impor ilegal yang digagalkan Bea Cukai Langsa melalui operasi gabungan di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Kamis (16/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya menindak kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Kamis (16/5).

Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Langsa menyita barang-barang ilegal hasil penyelundupan dengan menilai mencapai Rp3,6 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow

"Lewat operasi gabungan penggagalan penyelundupan ini, kami telah dapat menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal saat tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Subdenpom IM/1-2 Langsa, dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi antarinstansi. Selanjutnya, kami membentuk tim patroli laut dan patroli darat gabungan bersama Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang," beber Sulaiman.

Selanjutnya pada Kami (16/5), tim patroli laut Bea Cukai mendapati adanya HSC yang melaju kencang memasuki alur Pantai Kermak.

BACA JUGA: Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia

Petugas pun segera mengejar dan mencari kapal cepat tersebut hingga akhirnya kapal dapat ditindak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah.

"Namun, kapal cepat tersebut saat itu telah ditinggalkan oleh awak kapalnya," ungkap Sulaiman.

Pada waktu yang bersamaan, kata Sulaiman lebih lanjut, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.

Petugas pun memeriksa sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan pelaku.

Barang-barang tersebut, antara lain 9 unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda) dalam kondisi bekas.

Kemudian 21 koli onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, seekor anjing, 21 ekor kura-kura, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 16 koli teh olahan, 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merek, dan 10 koli spare part alat berat.

"Pada saat menindak HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, kami tidak menemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor," kata Sulaiman lagi.

Saat ini, lanjut Sulaiman, HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut.

Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

"Dari penelitian, kami mendapati barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor," ungkap Sulaiman.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada Kamis 16 Mei 2024.

Perkiraan nilai barang bukti atau barbuk yang diamankan mencapai sekitar Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian.

Sulaiman menegaskan segiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Adapun untuk barang hasil penindakan, berupa tumbuhan dan satwa akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sulaiman mengatakan Bea Cukai Langsa akan terus berupaya menindak importasi barang ilegal.

Penindakan ini pun menjadi salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antarinstansi.

Dia kembali menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.

"Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor ilegal serta menunjukan cerminan sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Sulaiman.

Dia menyebut upaya yang dilakukan Bea Cukai Langsa bersama instansi lainnya tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.

"Dengan operasi ini, kami tunjukkan kesigapan Bea Cukai dalam menjalankan tugas," tandas Sulaiman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler