Penyidikan Rampung, Kejaksaan Agung Segera Seret 9 Tersangka Korupsi ASABRI ke Pengadilan

Sabtu, 01 Mei 2021 – 22:28 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan bahwa sembilan berkas tahap I kasus dugaan korupsi PT ASABRI telah dilimpahkan ke JPU.

Artinya, sembilan tersangka skandal megakorupsi tersebut bakal diseret ke hadapan hakim dalam waktu dekat.  

BACA JUGA: Skandal Megakorupsi ASABRI: Kejaksaan Agung Garap Petinggi Wanaartha Life dan Grup Hukum BNI

"Diserahkan kepada JPU pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," lata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5). 

Adapun sembilan berkas tersebut adalah atas nama, ARD selaku Dirut PT ASABRI periode 2011-Maret 2016. Kedua SW selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020.

BACA JUGA: Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan

Ketiga BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat HS selaku Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Berkas kelima yakni, tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan. Ketujuh, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus Tersangka Korupsi ASABRI

Kedelapan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra. Terakhir, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
 
Para tersangka kata Leonard dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
"Jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari," kata Leonard.

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari berkas perkara dimaksud. Dalam hal jaksa peneliti/penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti/penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Leonard berharap berkas yang disusun oleh tim penyidik tersebut tidak banyaknya kekurangan agar para tersangka segera disidangkan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler