Penyidikan Robohnya Jembatan Kukar Diarahkan ke Tipikor

Rabu, 08 Februari 2012 – 15:25 WIB

JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan, kepolisian sudah menahan tiga tersangka robohnya Jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kita telah tetapkan tiga tersangka dan telah kita tahan," kata Kabareskrim saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (8/2), di Jakarta.

Tiga tersangka itu adalah pegawai Dinas PU Kabupaten Kukar YS dan HS, dan MSF selaku Manajer Proyek PT Bukaka Teknik Utama (BTU). Ketiganya ditahan sejak 4 Januari 2012.
"Dipersangkakan pasal 359 dan 360 (KUHP)," kata Sutarman.

Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan akan ada tersangka baru. "Tergantung hasil pengembangan penyidikan," tegasnya.

Namun, Sutarman menegaskan, sampai saat ini masih belum ditemukan indikasi korupsi dalam kasus itu. Tapi, pihaknya terus melakukan penyidikan ke arah tersebut.

"Di samping tindak pidana yang terjadi dan penyebab sudah jelas, bahwa jembatan ini bermasalah sejak perencanaan, kami melakukan penyelidikan untuk diarahkan pada kegiatan pembangunan dan perencanaan Jembatan Kukar. Apa ada kerugian material negara mulai saat perencanaan," katanya.

Menurut dia, polisi sudah meminta keterangan atau klarfikasi terhadap delapan orang. "Penydik belum dapat menyimbulkan adanya unsur pidana melawan hukum," ungkapnya. "Kita juga belum memeroleh audit BPKP Kaltim terkait untuk menetapkan kerugian keuangan negara," ujar Sutarman. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Kukar Runtuh Akibat Tambahan Beban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler