JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyidikan kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penguatan dana tahun jamak venue Lapangan Tembak PON, mulai melebar ke Perda Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur penguatan dana tahun jamak Main Stadium PON Riau.
"Memang pertanyaan maupun keterangan yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka, sudah mulai melebar ke Perda Nomor 5. Tapi saya belum tahu seperti apa substansinya," kata Johan Budi dikantor KPK Jakarta, Rabu (18/4).
Meski proses rekonstruksi kasus dugaan suap PON Riau ini sudah dituntaskan penyidik KPK, Rabu (18/4), KPK belum mengantongi kemungkinan tersangka baru, walaupun dalam proses rekonstruksi itu penyidik menghadirkan pihak-pihak yang masih berstatus saksi.
"Kita tidak bicara tersangka baru, karena penyidik hari ini fokus pada rekonstruksi saja. Hari ini juga tidak ada pemeriksaan saksi," kata Johan.
Rekonstruksi ini dilakukan penyidik KPK di empat lokasi. Seperti proses pengambilan uang Rp.900 juta di Bank Mandiri Jalan Soedirman oleh Rahmat, kemudian Rahmat bertemu Eka di sebuah warung bakwan di Jalan Sumatera, berlanjut ke DPRD dan terkahir di rumah tersangka MFA, perumahan Aur Kuning Jalan Khaharuddin Nasution Pekanbaru. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode Seret Anis Matta
Redaktur : Tim Redaksi