Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:10 WIB
Saat Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menyita bus hasil TPPU tersangka MA. Foto:Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong Cimory & Kanzler senilai Rp 22 miliar lebih.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan perkara TPPU dengan pidana asal penipuan dan penggelapan dana investor produk minuman Cimory dan sosis Kanzler itu dilakukan wanita berinisial MA.

BACA JUGA: Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih

"Penyidikan perkara TPPU tersangka MA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Nasriadi kepada JPNN.com Kamis (22/2).

Perwira dengan bunga tiga di pundaknya ini membeberkan bahwa berkas perkara dan tersangka MA akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

BACA JUGA: Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban

"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan penipuan dan penggelapan dana investor produk minuman Cimory dan sosis Kanzler.

BACA JUGA: Real Count KPU Pilpres, Bandingkan Suara Anies, Ganjar, dan Prabowo di 3 Provinsi Besar Ini

Di mana, dari 7 rekening Bank yang digunakan MA untuk melakukan kejahatan ditemukan fakta-fakta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana atau money laundering.

“Tersangka menjalankan bisnis investasi bodong tersebut dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para investor,” jelasnya.

MA merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Tersangka menawarkan produk minuman Cimory dan sosis Kanzler di daerah yang belum terjangkau oleh swalayan modern.

Namun, setelah menerima dana dari investor, MA tidak merealisasikan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.

Dia malah menempatkan dana tersebut via transfer kepada pihak lain yang dapat dibuktikan secara terang dipergunakan untuk membuka usaha transportasi wisata serta membeli asset, seperti bus dan tanah.

Kegiatan itu dilakoni Ma dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, MA telah mengakibatkan kerugian investor,” lanjut Nasriadi.

Kemudian MA dilaporkan dan diproses hukum pidana penipuan/penggelapan masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, tetapi penanganan penyidikan TPPU diambil alih oleh Subdit II Direskrimsus Polda Riau.

Dalam kasus ini ada tiga pelapor, salah satunya atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku. Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana asal (predicate crime).

Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, MA telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara. Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.

Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan telah mengakibatkan kerugian bagi investor.

Pada Januari 2023, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Teddy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, langsung melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil investasi bodong yang dilakukan oleh MA.

Dari pengembangan itu disita beberapa aset yang dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan Sosis Kanzler.

Penyidik mengetahui aset tersebut dari riwayat transaksi-transaksi mencurigai yang diduga kuat sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

Total kerugian akibat perbuatan MA itu berkurang menjadi RP. 22.013.909.500.

MA disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler