Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih

Jumat, 09 Juni 2023 – 20:00 WIB
Tampak salah satu bus yang disita oleb Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dari pengusutan TPPU kasus investasi Cimory dan Kenzler. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menyita sejumlah aset yang diperoleh dari kejahatan penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan dalam kasus ini sudah ditangkap ersangka yang berinisial MA (34).

BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Cimory Disegel

Kemudian Tim Subdit II Perbankan Krimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian itu langsung melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil investasi bodong yang dilakukan oleh MA.

"Iya benar. Sedang dilakukan pengembangan terkait TPPU nya,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Jumat (9/6).

BACA JUGA: Cimory Yogurt Squeze, Cara Baru Nikmati Minuman Kaya Nutrisi

Dari pengembangan yang dilakukan Tim Subdit II sudah menyita beberapa aset yang dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan Sosis Kenzler.

Sebelumnya Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500.

BACA JUGA: Cimory Yogurt Squeeze Hadir sebagai Solusi Ngemil Sehat untuk Pencernaan

"Perbuatan tersangka MA menimbulkan kerugian korban dari hasil tindak pidana tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan," lanjut Kombes Teguh.

MA merupakan seorang wiraswasta yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Kegiatan itu dilakoni Ma dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.

Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, MA telah mengakibatkan kerugian investor.

Kemudian dilaporkan dan siproses hukum masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Adapun Pihak Pelapor atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku.

Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime). Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, MA telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.

Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan telah mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.

"Tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut, dan selanjutnya membeli harta kekayaan," pungkas Teguh.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler