JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIP) dan Masyarakat Transparansi (MATA) Banten melaporkan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD Banten tahun 2010/2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari temuan ICW dan ALIP, dugaan dana bansos yang diselewengkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Peneliti ICW, Tama S Lankun mengatakan, indikasi dugaan penyimpangan dana bansos di APBD Banten itu terlihat dari adanya lonjakan alokasi dana hibah dan bansos pada APBD 2010 dan tahun 2011 yang berdekatan dengan pemilihan Gubernur Banten pada Oktober 2011. "Tahun 2010 dana hibah sebesar Rp 239.270.064.940. Sedangkan untuk tahun 2011 mencapai Rp 340.463.000.000," ujar Tama usai melapor ke KPK, Kamis (21/06).
Parahnya setelah dilakukan riset di lapangan, ditemukan adanya lembaga penerima dana hibah tersebut pada tahun 2011 yang fiktif. "Setidaknya ada sepuluh lembaga penerima dana hibah tersebut fiktif," ungkap Tama sembari menyebutkan dana untuk 10 lembaga yang total anggarannya mencapai Rp 4,5 miliar.
Hasil riset ICW ini juga diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan APBD Banten tahun 2011. Dari audit BPK, terdapat 92 lembaga yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dengan jumlah total Rp 68,30 miliar. "Sebenarnya data BPK ini hanya untuk memperkuat dugaan kita yang sudah dilaporkan ke KPK tahun 2011 lalu," imbuh Tama.
Karenanya KPK diharapkan segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten tahun 2011 tersebut. KPK juga didesak segera memeriksa para penerima dana hibah dan bansos yang terindikasi fiktif, serta memeriksa Gubernur Banten sebagai penanggungjawab kebijakan penyaluran hibah dan bansos tersebut.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toni Tersangka, Basri Tidak
Redaktur : Tim Redaksi