jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan pasien yang sudah sembuh dari covid-19 kini bisa mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu sebulan sejak dinyatakan sembuh.
Aturan itu tertuang Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-1 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (30/9).
Meski demikian, bagi penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang, dan berat. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Hamdalah, Pasien Covid-19 di RSLI Surabaya Sisa Satu Orang
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga