Penyiram Air Keras ke Jemaah di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Selasa, 20 September 2022 – 23:03 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi dalam ungkap kasus dugaan penyiraman air keras di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/9/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang jemaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kuto Batu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelakunya adalah pria berinisial MAD (42), warga Kuto Batu, Kota Palembang. Tersangka MAD ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II pada Minggu (18/9) di tempat persembunyiannya di Palembang.

BACA JUGA: Dua Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan

"Tersangka MAD sempat menjadi buruan petugas sejak akhir tahun 2019," ujar Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi, Selasa.

Fadilah menjelaskan tersangka MAD diduga melakukan penyiraman air keras terhadap jemaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M Isa, pada Sabtu, 3 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili

Salah satu jemaah yang menjadi korban penyiraman, yakni RF (84), warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.

Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kaki, dan trauma kimia di kedua matanya.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Berbaring di Halaman Balai Kota, Saat Didekati, Ternyata Mulutnya Berbusa

Menurut Fadilah, tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena sebelumnya, MAD terlebih dahulu terkena lemparan batu saat mengikuti perayaan Maulid Nabi.

Menurut tersangka, kata dia, lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban, lantaran kesal hingga kemudian tersangka mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.

“Seusai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Berbaring di Halaman Balai Kota, Saat Didekati, Ternyata Mulutnya Berbusa

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler