Penyiram Air Keras ke Siswa SMK Pembina 2 Palembang Ditangkap, Nih Penampakannya

Senin, 15 Agustus 2022 – 20:06 WIB
Dua pelaku kasus dugaan penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 Palembang, saat diringkus oleh aparat ke Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/HO-Satreskrim Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap kawanan siswa SMK di Palembang, Sumsel, akhirnya terungkap. Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang pelakunya.

"Kedua pelaku berinisial A (16) dan P (15) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa.

BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Para pelaku yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Palembang itu ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan,” kata dia.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi, Gampang Banget Cari Uang Rp 506 Juta, Begini Modusnya

Menurut Tri, A dan P diduga merupakan pelaku penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (6/8) pagi.

Atas penyiraman itu ketiga korban penyiraman air keras mengalami luka, bahkan satu di antaranya mengalami luka bakar yang serius di bagian wajah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

BACA JUGA: Siswa SD Dibunuh saat Belajar di Kelas, Teman Korban Histeris, Motif Pelaku Bikin Bergeleng

Kepada polisi, kata dia, para pelaku mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2.

“Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal perlindungan anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya menilai kasus tersebut patut diproses secara hukum karena masuk tindak kejahatan yang telah mencederai seseorang.

Sehingga dari situ, ia berharap, akan timbul efek jera kepada para pelajar untuk tidak meniru atau mengulangi kembali peristiwa serupa.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

“Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah. Jadi bila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan,” tandasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler