Polisi Gadungan Beraksi, Gampang Banget Cari Uang Rp 506 Juta, Begini Modusnya

Senin, 15 Agustus 2022 – 18:46 WIB
Polisi bodong berinisial I di Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (15/8/2022). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Seorang polisi gadungan berinisial I yang berusaha melakukan penipuan dengan menjual barang mewah berupa mobil Alphard dan Fortuner dengan harga hanya Rp 506 juta ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan saat penangkapan yang bersangkutan tidak mengaku sebagai polisi.

BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Namun, kepada korban, yang bersangkutan mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.

Korban yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 karena termakan bujuk rayu korban sehingga mengirim uang sesuai diminta tersangka, tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

BACA JUGA: Siswa SD Dibunuh saat Belajar di Kelas, Teman Korban Histeris, Motif Pelaku Bikin Bergeleng

Korban sudah menagih-nagih terus barangnya kepada pelaku supaya dikirim, tetapi yang bersangkutan selalu menghindar.

Anggota Satreskrim Polrestro Jakut kemudian meringkus I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus kemarin.

BACA JUGA: Alasan Rheinaldy Nekat Jadi Polisi Gadungan di Bekasi, Sontoloyo

Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan.

Di antaranya seragam polisi warna cokelat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis air softgun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (pdh) petugas Polantas.

Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol air softgun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Jadi ini kan masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler