jpnn.com, AMBON - Seekor penyu belimbing ditemukan mati di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Penyu belimbing itu mati karena diduga tertabrak Kapal Dobonsolo yan hendak bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
BACA JUGA: Bupati Langkat Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
“Kondisi penyu belimbing terdapat luka lecet pada sirip depan sebelah kiri, sirip belakang sebelah kiri, dan perut sebelah kiri,” kata Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Ahmad Yani Y, Sabtu (19/3).
Dia mengatakan bangkai penyu belimbing itu dibawa ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.
BACA JUGA: Cerita Asmara Abigail Berinteraksi dengan Penyu
Yani mengatakan saat ini tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BKSDA Maluku, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengumpulkan data penyu belimbing itu.
Dia menjelaskan penyu belimbing itu berjenis kelamin jantan, panjang 180 cm, panjang karapaks 133 cm, panjang kepala 31 cm, tinggi kepala 11 cm, lebar kepala 13 cm.
BACA JUGA: Kata Warga soal Lokasi Perkemahan Jokowi, Ada Hewan Buas & Pekerja Diganggu Hal Mistis
Terdata juga lebar karapaks 58 cm, panjang sirip depan 80 cm, lebar sirip depan 20 cm, panjang sirip belakang 34 cm, lebar sirip belakang 16 cm, dan tinggi badan 35 cm.
Penyu belimbing merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia sejak 1978 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/Um/5/1978 tentang Status Proteksi untuk Penyu Belimbing (dermochelys coriacea). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy