Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara

Kamis, 24 November 2016 – 19:25 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA -- Salah satu penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suprapto divonis dua tahun sepuluh bulan penjara.

Suprapto juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Gatot Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Dana Bansos

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, itu terbukti menyuap Putu Rp 500 juta. 

Suap dilakukan Suprapto bersama-sama Yogan Askan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Sumbar dari APBN Perubahan 2016.

BACA JUGA: Kapolri, Janganlah Bekerja Berdasarkan Pesan Sponsor

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai  dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan amar putusan Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut majelis, Suprapto terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang  Pemberantasan Tipikor juncto pasal   55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA: Jika Massa 212 Membeludak, FPI Siap Tampung di Markas Petamburan

Suprapto juga dinilai punya peran mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat kantornya.

Pertemuan yang dihadiri pengusaha Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri itu menyepakati fee Rp 500 juta untuk Putu.

Vonis yang diterima Suprapto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Suprapto divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Nur Wahid: Jangan Mau Dipanas-panasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler