jpnn.com - MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (24/11) siang.
Gatot dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar.
BACA JUGA: Kapolri, Janganlah Bekerja Berdasarkan Pesan Sponsor
Selain hukuman badan, Gatot juga dikenakan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan.
Gatot terlihat menundukan kepala sepanjang majelis hakim membacakan vonis terdakwa.
BACA JUGA: Jika Massa 212 Membeludak, FPI Siap Tampung di Markas Petamburan
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Djaniko Girsang tersebut, JPU telah menghadirkan 48 saksi dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), lembaga penerima dana serta 3 saksi ahli dari dari pihak JPU dan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, mantan Gubernur Sumut ini didakwa telah menitipkan sejumlah nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diberikan kucuran dana hibah dan bansos dari tahun anggaran 2012-2013.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Jangan Mau Dipanas-panasi
Gatot juga diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan 14 LSM fiktif sehingga menerima dana hibah bansos.
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp. 2,89 Miliar subsider 4 (empat) tahun kurungan.
JPU juga mendakwa Gatot telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 51 ayat 1 KUHP.
(sdf/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Infrastruktur, Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas SDM
Redaktur : Tim Redaksi