Penyuap Annas Maamun Dituntut 4,6 Tahun

Kamis, 05 Februari 2015 – 12:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,6 tahun kepada Gulat Medali Emas Manurung. JPU meyakini Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau itu telah terbukti menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan. Terdakwa juga dihukum denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2).

BACA JUGA: Wakapolri Isyaratkan SP3 Kasus Pimpinan KPK

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena Gulat tidak mau mengakui perbuatannya. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi serta memberi contoh buruk kepada masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan sebelumnya belum pernah dihukum," tutur JPU Kresno.

BACA JUGA: Senang Bareskrim Cekatan Sikapi Laporan soal Tedjo

Menanggapi tuntutan itu, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Rencanannya, sidang tersebut akan digelar tanggal 12 Februari 2014 mendatang. "Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia," ujar Gulat.(dil/jpnn)

BACA JUGA: SBY: Lebih Baik Saya Tidak Bertemu Pak Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Telaah Permohonan “Teman” Bobo Samad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler