Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2011 – 14:30 WIB
JAKARTA- Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae suamba, membacakan putusan pada Selasa (23/8).

Majelis Hakim menyatakan, yang memberatkan putusan tersebut adalah sikap tidak profesional terdakwa yang memberikan uang pada Gayus.

Robertus yang berlaku sebagai konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart terbukti menyuap sebesar Rp 925 juta kepada Gayus yang saat itu bertindak sebaga kuasa hukum Ditjen PajakPemberian suap ini untuk memengaruhi hasil perkara banding pajak PT Metropolitan Retailmart.

PT Metropolitan Retailment akhirnya menang dan negara pun mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.(gel/jpnn)

BACA JUGA: SBY-Nazar Dinilai Saling Ancam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Juta Pemudik Lewat Udara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler