Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa

Sabtu, 17 September 2016 – 19:09 WIB
Pimpinan KPK saat menggelar jumpa pers terkait penetapan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.

Untuk memuluskan perkaranya, dia juga menyuap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, Farizal. 

BACA JUGA: Irman Gusman Resmi jadi Tersangka Suap Gula

Xaveriandy dan Farizal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

"Tersangka XXS memberikan FZL uang Rp 364 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Sabtu (17/9). 

BACA JUGA: Irman Gusman Terjaring OTT, Pak Jokowi Komentar Begini

Alexander menjelaskan, pemberian itu dimaksudkan untuk mengurus perkara pidana yang tengah dihadapi Xaveriandy di Padang. 

Menurut dia, Farizal merupakan JPU yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara penjualan gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI). 

BACA JUGA: Raja-Raja se-Nusantara Minta Kemendagri Batalkan Perda Daerah Ini

Namun dalam praktiknya, ujar Alex, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.

"FZL membuatkan eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa XSS," kata Alex. 

Akibat perbuatannya, Xaveriandy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 atau 1 b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Farizal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU  Tipikor. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dari kasus inilah terungkap adanya suap menyuap permainan kuota impor gula yang melibatkan Irman Gusman. 

Menurut Syarif, awalnya KPK melakukan penyelidikan terkait kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan sertifikat SNI yang disidangkan di Padang.  Dari perkembangan kasus itu ternyata berhubungan dengan IG. . 

"Di dalam penyelidikan ternhata ada informasi baru yang didapat KPK dan mengantarkan sampai operasi tangkap tangan (Irman Gusman)," kata Syarif di kantor KPK.

Irman, Xaveriandy dan istrinya Memi ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait pengurusan kuota impor gula Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016. 

Irman hanya disogok Rp 100 juta di kediamannya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Uang sudah diterima dan langsung dibawa Irman ke dalam kamar tidurnya.

Penyidik harus menyita uang itu di dalam kamar tidur senator asal Sumbar ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologi OTT Irman Gusman versi Pengacaranya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler