Penyuap Panitera PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Rabu, 29 Juni 2016 – 19:12 WIB
Ilustrasi pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.  

"Kami putuskan mengajukan eksepsi," ujar Ani Andriani, pengacara Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6). 

BACA JUGA: Ingat, Vaksin Palsu Masuk Tubuh Pasien karena RS Terlibat

Doddy didakwa menyuap Edy Rp 150 juta. Suap diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited. 

Menurut Ani, peran kliennya dalam perkara ini tidak terlalu signifikan. "Di dakwaan jelas nama Pak Doddy disebutkan hanya sedikit saja," ujarnya.

BACA JUGA: Upaya APP Cegah Kebakaran Hutan

Ia menambahkan, tim pengacara akan menyiapkan nota keberatan untuk dibacakan pada sidang berikutnya yang rencana digelar Senin 11 Juli 2016. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Suap Anggota Komisi III Terkait Anggaran Proyek Infrastruktur?

BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! Lima Daerah Sudah Teridentifikasi Peredaran Vaksin Palsu, Korbannya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler