jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor menetapkan pria berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus suap operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto.
"Pemberi (suap) sudah ditangkap inisialnya RM. Sudah tersangka, iya sudah tiga (tersangka)," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (9/3).
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bogor Resmi Tersangka Kasus Suap
Meski begitu, mantan penyidik di KPK ini belum mau memaparkan peran RM dalam kasus OTT yang berlangsung di Kantor DPKPP, Cibinong Kabupaten Bogor pada Selasa (3/3) sore itu.
"Nantilah kami kembangkan, ya. Kami masih dalam tahap pengembangan, pemeriksaan, ke depannya kalau memang ada perkembangan yang lebih signifikan kita sampaikan," kata Ronald.
BACA JUGA: Sebegini Uang dari OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lumayan
Sebelumnya, Roland resmi menetapkan Irianto sebagai tersangka pada tersangka penerima suap pada Kamis (5/4). Menurutnya, Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA
Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.
"Masih kita dalami apakah (suapnya) untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," terang Roland.
Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang ia sita, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya.
Para tersangka itu terancam dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti