Penyuap Rudi Minta KPK Akhiri Pemblokiran Rekening Kernel

Selasa, 17 Desember 2013 – 03:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL). Pasalnya pemblokiran rekening KOPL mengakibatkan karyawan perusahaan migas itu tidak bisa menarik gaji.

"Saya dan para karyawan KOPL Indonesia mohon kiranya blokir dapat dibuka agar teman-teman saya bisa bekerja seperti biasa dan mendapatkan gaji," kata Simon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Setahun, Indeks Antikorupsi Naik 0,43 Persen

Menurut Simon, pembukaan blokir rekening milik PT KOPL akan amat berarti untuk para karyawannya. Ia mencontohkan saat ini dua orang sopir di PT KOPL Indonesia tidak lagi mendapat uang makan harian. "Karena itu, bagi saya terutama kawan-kawan saya pembukaan blokir rekening sangatlah berarti," kata Komisaris PT KOPL itu.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Simon dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Simon dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Kebijakan Bailout Century Tidak Bisa Diadili

Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu supaya Fosus Energy Ltd dimenangkan dalam enam tender di SKK Migas terkait lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013. Pemberian itu juga untuk menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: NU Tolak Rencana Pemerintah Ratifikasi Konvensi Antitembakau

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Kalau Stres, Jangan Ikut Diskusi Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler