jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya mengaku pernah mendengar mengenai Fossus Energy Ltd. Sebab ia pernah mengecek dokumen Fossus.
"Pernah (mendengar Fossus, red). Karena saya pernah mengecek dokumen Fossus," kata Simon dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12).
BACA JUGA: Realisasi Anggaran Deputi Pencegahan KPK Terendah
Simon menjelaskan, dokumen Fossus yang dicek itu merupakan kiriman anak buah petinggi PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Simon disuruh mengecek karena Fossus mengikuti tender SKK Migas.
Namun, terdakwa penyuapan kepada Rudi Rubiandini itu tidak ingat tahun pelaksanaan tender itu. "Saya lupa 2012 atau 2013. Saya hanya diminta untuk mengecek dokumen saja. Dokumen dikirim anak buah Widodo Zack Wu," kata Simon.
BACA JUGA: Soal Pekan Kondom, Politisi PKS Tuding Menkes Tak Tahu Agama
Begitu selesai memeriksa dokumen, Simon melaporkannya kepada Widodo. Namun Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd itu tidak mengetahui kaitan antara Widodo dengan Fossus.
Selain itu, Simon menambahkan, dia tidak mengetahui Fossus menjadi pemenang lelang. "Saya tidak tahu. Tidak pernah mendengar," kata Simon.
BACA JUGA: Larang Polwan Berjilbab, Wakapolri Melukai Umat Islam
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mereka adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih Golf Rudi, Deviardi alias Ardi, dan Simon.
Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Widodo Ratanachaitong melalui Simon untuk memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Politisi PKS soal Penyadapan, KPK Melawan
Redaktur : Tim Redaksi