JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak adil dalam menyidik kasus suap pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004 laluAlasannya, meski sejumlah politisi sudah divonis bersalah dan 26 politisi lainnya ditetapkan sebagain tersangka, namun KPK tak kunjung berhasil mengungkap pihak yang memberikan cek perjalanan
BACA JUGA: Seleksi CPNS Gandeng PTN dan LSM
Tudingan itu dilontarkan pengacara Arteria Dahlan, selepas mendampingi mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 asal PDIP, Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, dan Sutanto Pranoto menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (7/10)
BACA JUGA: NU Luncurkan Kartu Anggota Nahdliyin
Kita minta KPK harus membuktikan dulu (siapa) pemberi," kata Arteria di gedung KPK.Dengan kata lain, lanjut dia, karena tak terungkap siapa pemberi suap maka sebab akibat terpilihnya Miranda tak terungkap
BACA JUGA: Bekasi Terbanyak Honorer, Papua Telat Setor Nama
Lantas untuk apa para politisi yang diperikisa KPK itu menerima cek? "Tanyalah dengan kawan-kawan yang lain," ujar Arteria seraya mengayunkan tangan kanannya ke Ni Luh, Soewarno, dan Sutanto yang ada dibelakangnya.
Namun tiga anggota DPR periode 1999-2004 mitu memilih tutup mulut dan segera berlalu bersama ArteriaKetiganya termasuk dalam 26 mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang suap berdasar persidangan Dudhie Makmun Murod (anggota DPR lain)Ni Luh menerima Rp 500 juta, Sutanto Rp 600 juta, dan Soewarno Rp 500 juta(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Minta KPK Tahan Panda Nababan
Redaktur : Tim Redaksi