Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye

Sabtu, 14 April 2012 – 21:12 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah satunya yang dilarang adalah pemasangan atribut kampanye di tempat umum.
 
Ketua KPUD Jakarta, Dahlia Umar, menyatakan bahwa seluruh fasilitas publik tak boleh dipasangi atribut kampanye. Larangan tersebut juga berlaku untuk pohon-pohon yang ada di Jakarta.

"Kemarin rapat dengan dinas-dinas tentang tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Di mana, tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi tempat seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listik, pohon dan sarana umum lainnya," kata Dahlia kepada wartawan di kantor KPUD Jakarta, Sabtu sore (14/4).

Dahlia menambahkan, pihaknya juga akan merumuskan aturan tentang sanksi atas pelanggaran masa kampanye. Menurutnya, KPU DKIakan mengundang para pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye. Masa kampanye pemilukada Jakarta akan berlangsung selama 2 minggu.
 
"Saat kampanye presiden selama 1 bulan bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi seperti tidak boleh berkampanye saat mereka 1 hari berkampanye. Untuk kampanye pilkada yang hanya punya waktu 2 minggu, maka akan dirumuskan kembali sanksi apa yang akan diberikan kepada calon yang melanggarnya," papar mantan Ketua Pokja Kampanye KPU DKI itu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Dinaikkan, Hanura Optimis Bisa Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler