Per 4 Agustus, Solar Tak Dijual Pukul 18.00–06.00

Premium Hilang di SPBU Tol

Kamis, 31 Juli 2014 – 06:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi benar-benar direalisasikan. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam Surat Edaran Kepala BPH Migas No 937/07/KaBPH/2014 pada 24 Juli lalu, BPH Migas menginstruksikan seluruh SPBU tidak mendistribusikan solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan. Yakni mulai 4 Agustus pukul 18.00 hingga 06.00.

BACA JUGA: Tiket KA untuk Arus Balik Hingga 7 Agustus Sudah Ludes Terjual

’’Di samping itu, ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL,’’ kata Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim sebagaimana dikutip dalam laman BPH Migas Rabu (30/7).

Dia lantas menguraikan sejumlah bentuk pengendalian BBM bersubsidi lainnya. Per 1 Agustus, pihaknya menghapus layanan pendistribusian solar di wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya, pada 6 Agustus, BPH Migas yang berkoordinasi dengan pemda (SKPD) akan menekan pendistribusian solar hingga 20 persen. Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus, layanan penjualan premium alias bensin di sepanjang jalur tol juga dihilangkan.

BACA JUGA: Pengusaha Logistik Tetap Prioritaskan Distribusi Sembako

Menurut dia, surat edaran BPH Migas tersebut sudah disampaikan kepada badan usaha (SPBU) dan instansi terkait. Surat edaran itu telah melalui pembahasan intensif dengan tiga kementerian dan pihak terkait. Yakni, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Pertamina.

Saat dikonfirmasi, Ibrahim menjelaskan bahwa BPH Migas belum membatasi penggunaan premium. ’’Masih tetap seperti biasa,’’ ujarnya.

BACA JUGA: ASDP Klaim Pelayanan di Pelabuhan Merak Lebih Lancar

Sebagaimana diketahui, APBNP 2014 sudah menggembok volume BBM bersubsidi tidak boleh lebih dari kuota. Karena itu, dalam rangka pengendalian, BPH Migas juga telah merevisi kuota kabupaten/kota. ’’Untuk wilayah yang sudah banyak BBM nonsubsidi, volumenya ditekan daripada kuota sebelumnya,’’ tutur Ibrahim.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran Niaga Pertamina Hanung Budaya menyatakan bahwa Jakarta Pusat dijadikan lokasi untuk uji coba peniadaan BBM besubsidi. Pertamina perlu menunggu surat dari BPH Migas untuk melaksanakan program tersebut. ’’Jakarta Pusat ini untuk latihan. Kami tidak jual solar bersubsidi, tapi menunggu surat BPH Migas,’’ paparnya.

Menurut Hanung, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat tersebut merupakan efek dari pengurangan kuota BBM bersubsidi di dalam APBN Perubahan 2014 yang mencapai 46 juta KL dari sebelumnya 48 juta KL. Dengan demikian, jatah solar untuk Pertamina dipangkas 20 persen.

’’Dengan turunnya kuota solar BBM PSO, Pertamina memotong PSO 20 persen per hari. Kalau itu tidak dilakukan, nanti tidak cukup, termasuk nelayan. Kan ada jatah yang dipotong. Kami akan gantikan nonsubsidi,’’ tandasnya. (ias/bil/c14/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... CT Anggap Pengurangan Subsidi BBM Suatu Keharusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler