JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Victor Nadapdap merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2) sore.
Victor diperiksa sebagai saksi dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno.
Permintaan keterangan Victor dilakukan karena dalam kasus ini juga ada tersangka yang berprofesi pengacara, Awang Lazuardi Embat, yang juga anggota Peradi. Victor mengaku ditanya penyidik terkait kode etik advokat.
"Saya bilang, kalau di kode etik advokat apabila seseorang menemui hakim atau pejabat pengadilan berhubungan dengan perkara pidana harus bersama jaksa," ujar Victor usai diperiksa KPK.
BACA JUGA: Ayo! Makan Lebih Hemat Pakai Flazz dan Kartu Kredit BCA
Meski begitu, Victor enggan mengomentari yang terjadi pada Awang sehingga terlibat kasus di KPK tersebut. "Tapi kode etik advokat melarang menemui pejabat peradilan untuk suatu perkara," imbuhnya
Secara umum, kata Victor, advokat tak bisa menemui hakim atau pejabat peradilan. Apalagi jika menjanjikan sesuatu. Kalau ada advokat yang berbuat demikian dan dilaporkan ke Peradi, maka akan ditindak.
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Kami yang Pertama Tolak Revisi UU KPK
"Akan ada sanksinya. Bahkan kalau itu sampai ada penyuapan segala macam, maka ada pemberhentian secara permanen," papar Victor.
Awang bersama pengusaha Ichsan Suaidi diduga memberi suap kepada Andri agar salinan putusan kasasi perkara korupsi Ichsan ditunda. Aksi mereka dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Gading Serpong, beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Australia "Prediksi" akan Ada Teror di Indonesia, Begini Reaksi Menlu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, Pak! Proyek Kereta Cepat Bisa Berujung Pidana
Redaktur : Tim Redaksi