jpnn.com, TANGERANG - DPN Peradi menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten. Penyuluhan ini bertajuk Kartini Peradi Peduli terhadap Warga Binaan Perempuan.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Srimiguna mengatakan, kegiatan ini diinisasi oleh Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas.
BACA JUGA: Dua Difabel ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi
"Untuk (penyuluhan) sekarang tentang narkoba, yang selanjutnya mungkin KDRT, atau masalah lain terkait perempuan dan anak," kata advokat yang akrab disapa Srim ini kepada wartawan, Rabu (9/6)
Dia mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu upaya mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat sebagaimana Pasal 22.
BACA JUGA: 5.833 Orang Ikut Ujian Profesi Advokat Peradi
"Tugas Peradi adalah menambah ilmu terkait hukum agar jangan sampai ibu-ibu semua mengulangi hal yang sama," katanya.
Srim menambahkan, Peradi yang mempunyai 123 cabang tersebar di berbagai daerah yang memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA: Komite Advokat Muda PERADI Siap Bantu Wujudkan Single Bar
Menurutnya, jika ibu-ibu yang tidak mampu nanti kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Tangerang, bisa meminta bantuan atau kosultasi seputar hukum ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
"Jadi nanti kalau Ibu-Ibu di luar (bebas), terkait masalah anak, terkait masalah perempuan, siIakan datang ke PBH Peradi. Konsultasikan," ucapnya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan