Peradi Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Musisi  

Selasa, 15 November 2022 – 00:03 WIB
Ketua PBH DPN Peradi Asido Hutabarat bersama Ketua Umum FESMI Candra Darusman. Dok DPN Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi Suhendra Asido Hutabarat menyebut pihaknya siap memberikan bantuan cuma-cuma bagi para musisi dari Federasi Serikat Musis Indonesia (FESMI) yang menghadapi persoalan hukum.

“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari FESMI,” ujar Asido usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum probono dengan FESMI di DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11).

BACA JUGA: Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar dan Binus Tembus 222 Orang

Menurut dia, pemberian bantuan hukum cuma-cuma itu terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.

Asido menambahkan bahwa pemberian bantuan tanpa dipungut biaya itu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah.

BACA JUGA: Asido Minta Seluruh Kegiatan DPC Peradi Jakbar Dipublikasikan di Website

Selain itu, pemberian bantuan cuma-cuma juga merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan, melalui PBH yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” kata dia.

BACA JUGA: Hotman Paris Buka Posko Perlindungan dan Bantuan Hukum, Ini Namanya

Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan persoalan hukum dan tidak memiliki kemampuan untuk menghadapinya. 

“Di sinilah muncul PBH Peradi untuk membantu kami, membela hak-hak para musisi, katakanlah musisi yang belum sukses,” katanya.

Adapun berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi para musisi, lanjut Candra, di antaranya hak cipta, hak profesi, hubungan industrial, pemutusan kontrak tanpa pesangon, pembatalan pertunjukan secara sepihak, dan lain-lain. 

Menurutnya, kerja sama ini sangat penting karena ada saja pihak yang melakukan hal-hal tersebut dan tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik sehingga perlu diselesaikan secara hukum. 

“Khususnya yang berhubungan industrial inilah yang FESMI lebih fokus. Di sinilah peran PBH Peradi yang kami harapkan. Kami sangat optimistis dengan bantuan pendampingan dari PBH Peradi, tujuan itu bisa tercapai. Insyaallah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Perayaan Iduladha Jadi Momentum Peradi Untuk Berbagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler