Peradi Desak Penegak Hukum Terapkan Rekrutmen Bersih

Selasa, 14 Oktober 2014 – 17:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan berpendapat bahwa untuk menghasilkan aparat penegak hukum yang jujur dan berintegeritas, diperlukan pola rekrutmen yang bersih di semua lini. Menurutnya, jika pola rekrutmen dan pendidikan calon aparat penegak hukum tidak bersih, maka masyarakat bakal terus dirugikan saat mencari keadilan.

“Para calon penegak hukum kan berasal dari berbagai macam universitas dengan beragam kebiasaan masing-masing. Karenanya diperlukan teori konsistensi dalam pola rekrutmen mereka. Baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan organisasi advokat,” tegas Otto sesuai menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya, Selasa (14/10).

BACA JUGA: Tuding KPK Selewengkan Kewenangan di 3 Penyidikan

Otto melanjutkan, setiap organisasi penegak hukum harus konsisten dengan semua produk hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sesekali organisasi penegak hukum itu mempermainkan aturan yang ada. Terutama saat menjaring calon penegak hukum. “Di Peradi selalu ditekankan pada zero KKN dalam meluluskan calon advokat dalam ujian,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut dia, penegak hukum lainnya juga konsisten menjaga tatanan zero KKN. “Dengan begitu kualitas jaksa, polisi atau hakim bisa lebih baik,” tambah Otto.

BACA JUGA: Luncurkan Bus Antikorupsi, Pimpinan KPK Sebut Nama Suryadharma Ali

Menurut Otto, selama ini banyak dijumpai culture pribadi mengalahkan peraturan organisasi. Inilah yang mendorong adanya praktek curang antara advokat dengan para penegak hukum lainnya. Biasanya orang menyebutnya sebagai makelar kasus. “Dengan begitu, mereka yang mencari keadilan sudah tidak lagi was-was akan dipermainkan oleh advokat nakal,” jelasnya.

Sejatinya, kata Otto, advokat memiliki dua kontrak. Satu kontrak publik dan satu kontrak privat. Di satu sisi advokat harus mengedepankan hukum agar tegak sesuai rule of law. Tapi satu sisi harus juga membela kepentingan kliennya yang membayar.

BACA JUGA: Jokowi Agendakan Temui Prabowo

Karena itulah advokat kadangkala berada dalam posisi sulit. Advokat diminta mampu berkata jujur pada proses hukum meski mengetahui posisi kliennya bersalah. "Sebagai penegak hukum tentu advokat harus begitu. Tapi sebagai advokat yang terikat kontrak privat dengan kliennya, hal itu tidak mungkin karena ada kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien," tuturnya.

Peningkatan kualitas advokat juga harus dilakukan. "Sehingga jika ada advokat yang melanggar akan bisa diberi sanksi. Advokat tidak hanya cukup pintar tetapi juga jujur demi pencari keadilan," sambung Otto. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: KIH-KMP Bisa Bergabung di Komisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler