jpnn.com - JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dinakhodai Fauzie Yusuf Hasibuan menyelenggarakan Pro Bono Award. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi advokat dan organisasi advokat yang telah menjalankan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Ketua Panitia Pelaksana Rivai Kusumanegara menjelaskan Pro Bono Award akan dibagi menjadi dua kategori. Kategori Advokat Pro Bono Terbaik dapat diikuti setiap advokat Peradi dengan menyertakan sebuah Putusan Pengadilan setelah tahun 2008.
BACA JUGA: Mendagri: E-KTP Kadaluwarsa tak Perlu Diperpanjang
"Yang dapat mengambarkan keberhasilan pembelaan, Surat Keterangan Tidak Mampu klien atau yang sejenisnya dan pemberitaan media apabila pernah diliput," kata Rivai, Kamis (29/1).
Kategori Organisasi Pro Bono Terbaik, lanjut dia, dapat diikuti DPC Peradi atau Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi dengan menyertakan daftar perkara Pro Bono setiap tahunnya, Surat Keterangan Tidak Mampu masing-masing klien atau yang sejenisnya dan penghargaan atau sertifikasi yang diperoleh.
BACA JUGA: Baca Nih! Bos BCA Ingin Generasi Muda Punya Jiwa Entrepreneur
Berkas dapat disampaikan melalui DPC Peradi selambatnya tanggal 9 Februari 2016 atau ke Pusat Bantuan Hukum DPN PERADI 15 Februari 2016.
Tiga nominator terbaik bagi masing-masing kategori akan difasilitasi menghadiri penganugerahan Pro Bono Award di Jakarta. Bagi mereka termasuk pemenang Pro Bono Award akan memperoleh penghargaan dari DPN Peradi dan berbagai hadiah menarik darI Batik Air dan PT. Astra Internasional, Tbk selaku sponsorship.
BACA JUGA: Usai Rapimnas Golkar, Habibie Temui Jokowi
Kegiatan ini diharapkan akan memotivasi seluruh advokat Peradi yang jumlahnya berkisar 35 ribu untuk dapat menjalankan kewajibannya memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin. "Sesuai Kode Etik Advokat dan Undang-undang nomor 18 tahun 2003," tuntas Rivai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Keramat Menanti RJ Lino
Redaktur : Tim Redaksi