Peradi Ingatkan Para Calon Advokat Jangan Sampai Terlibat Mafia Peradilan

Senin, 28 Februari 2022 – 22:45 WIB
PKPA yang digelar Peradi Jakbar bersama Ubhara Jaya. Foto: Dok DPC Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sutrisno meminta kepada para calon advokat jangan pernah melanggar kode etik advokat.

“Harus jaga integritas. Teman-teman (calon advokat) tidak melibatkan diri dalam mafia peradilan. Advokat ketika ‎menjalankan profesinya harus tunduk pada kode etik,” ujar dia.

BACA JUGA: Sekjen Peradi Bersatu Siap Ambil Langkah Tegas

Dia menyampaikan itu dalam memberikan materi di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring, Senin (28/2).

Sutrisno juga mengingatkan bahwa advokat tidak boleh pamer harta kekayaan atau kemewahan karena seorang advokat harus menjaga martabatnya.

BACA JUGA: Ketum Peradi Bersatu Semprit Alvin Lim Jaga Etika Advokat

“Seorang advokat tidak boleh promosi terhadap dia punya kantor, apalagi kalau dia mempromosikan dirinya dengan harta kekayaannya, saya kira itu bisa dikategorikan melanggar kode etik,” tegas dia. 
 
Sementara Ketua Panitia PKPA Angkatan XVIII Fortuna Alvariza mengatakan, peserta PKPA yang telah terdaftar pada akhir pekan kemarin sebanyak 160 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

“PKPA akan digelar secara daring selama sembilan hari dalam tiga pekan,” kata dia.

BACA JUGA: Peradi Gandeng Binus University Menggelar PKPA

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, jumlah peserta ini merupakan rekor terbanyak sepanjang penyelenggaraan PKPA Peradi Jakbar dengan Ubhara Jaya.

“Tingginya animo peserta ini merupakan suatu bukti dari komitmen DPC Peradi Jakbar sebagai perpanjangan tangan dari DPN Peradi sebagai organisasi advokat wadah tunggal yang sah,” ujar dia. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler