jpnn.com - jpnn.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah memeriksa hasil ujian advokat yang diikuti 5.058 peserta di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan dipusatkan di sebuah hotel di Sentul, Bogor pada Sabtu (4/3) sampai Minggu (5/3).
BACA JUGA: Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Peradi Herman Dulaimi mengatakan, hasil ujian akan diumumkan setelah lembar ujian diperiksa oleh tim pemeriksa.
"Ujian diperiksa para korektor yang terdiri dari advokat-advokat senior minimal sudah sepuluh tahun berpraktik," kata dia, Minggu (5/3).
Dia memastikan, korektor merupakan para advokat profesional yang menolak kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Bahkan, korektor berasal dari seleksi yang ketat berdasarkan penilaian dedikasi, loyalitas, dan aktivitasnya di Peradi.
"Jumlah korektor dan asistensi yang memeriksaan ujian sebanyak 90 orang. Mereka orang orang pilihan yang berdedikasi, berintegritas, dan tepercaya," jelasnya.
Dia mengaku belum bisa memastikan jumlah peserta yang lulus.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan.
Namun, setiap peserta yang mendapat nilai minimal 70 dipastikan lulus.
"Ujian ini merupakan amanat Undang-undang Advokat. Untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Sebelum praktik di lapangan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kemampuan agar mereka menjadi advokat yang profesional dan andal,” tandasnya. (Mg4/jpnn).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga