Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport

Senin, 27 Februari 2017 – 17:06 WIB
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Dukungan kepada pemerintah Indonesia melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengalir.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan siap mendukung pemerintah jika harus meladeni PTFI di Pengadilan Arbitrase Internasional.

BACA JUGA: DPR Ungkap Data Kontribusi Papua ke Negara

"Kami Peradi akan membantu Jaksa Agung untuk proses-proses arbitrasenya," tegas Otto didampingi Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara dan jajaran pengurus lainnya usai bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2).

Otto menegaskan, keputusan ini merupakan sikap Peradi dalam mendukung pemerintah Joko Widodo untuk melaksanakan aturan terhadap PTFI. Di antaranya mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta divestasi saham sebesar 51 persen.

BACA JUGA: Dua Tokoh Papua Berdebat Soal Kontribusi Freeport

"Kami senang dengan apa yang diputus Pak Jokowi yang meminta supaya divestasi saham 51 persen itu dilaksanakan," katanya.

Ternyata, sambung Otto, kebijakan itu juga dilaksanakan oleh Menteri Ignasius Jonan. “Kami sangat kagum dengan Pak Jonan, dia konsisten untuk bisa mewujudkan kedaulatan hukum dan sumber daya alam di Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun kita idamkan," paparnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Serius Hadapi Freeport

Dia mengatakan, PTFI tidak seharusnya menolak apa yang dilakukan pemerintah Indonesia. Sebab, di dalam klausul kontraknya tertera bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu siap melaksanakan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk aturan-aturan baru yang dibuat oleh pemerintah Indonesia harus ditaati PTFI.

"Kami merasa tersinggung juga. Secara moral, kami merasakan ada semacam penekanan oleh Freeport ke pemerintah dengan acaman-ancaman membawa ke arbitrase dan sebagainya," kata Otto.

Dia menegaskan, PTFI tidak bisa berdalih adanya peraturan-peraturan yang dibuat Indonesia ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak. "Harus taat juga pada aturan-aturan itu, apalagi itu menyangkut sumber daya alam, bumi dan air dikuasai oleh negara," jelasnya..

PTFI tidak bisa menolak juga karena tidak memenuhi "keringanan" yang telah diberikan pemerintah Indonesia, di antaranya soal pembangunan smelter yang belum terwujud.

"Kewajiban buat smelter apakah itu dia lakukan, di Gresik berapa persen? 40 persen doang. Kalau bicara hukum, kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, berarti dia melanggar kontrak, dia wanprestasi kan," jelas Otto.

Dia menegaskan, di dalam hukum siapa yang lebih dulu wanprestasi, maka tidak boleh menuntut prestasi pihak lain.

Peradi optimis pemerintah memenangkan gugatan jika PTFI melakukan arbitrase. Sebab, ada klausul bahwa PTFI harus melaksanakan hukum Indonesia dari waktu ke waktu. Selain itu PTFI juga tidak mewujudkan pembangunan smelter.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Dukung Pemerintah Soal Freeport


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler