Peradi: Jangan Kaitkan dengan Kasus Simulator

Sabtu, 15 September 2012 – 19:08 WIB
JAKARTA--Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta masyarakat tidak salah persepsi dengani mengaitkan kembalinya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri dengan sengketa kewenangan kedua lembaga tersebut dalam kasus dugaan korupsi simulator.

Menurut Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan persepsi seperti ini justru membuat masalah sengketa antarkedua lembaga tidak segera terselesaikan. Padahal sebagai pihak yang diminta Kapolri untuk menjadi mediator antara Polri dan KPK, Peradi ingin kedua lembaga lebih membuka diri untuk membahas kembali kewenangan masing-masing.

"Penyidik-penyidik tersebut bukan ditarik tapi habis masa tugasnya,dan dikatakan kalau diperlukan lagi bisa minta diajukan lagi permohonannya .Jadi tidak bisa dikait-kaitkan dengan konflik antara KPK dengan Polri. Dari kasus ini KPK dapat menghayati betapa pentingnya kerjasama di antara penegak hukum," ujar Otto saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/9).

Otto mengimbau, jika penyidik yang kembali ke Polri masih dibutuhkan oleh KPK, maka sebaiknya kedua lembaga mengadakan pertemuan untuk berdialog.

"Kalau masa tugas sudah berakhir tentunya perlu tindakan administratif apakah diperpanjang atau diganti yang baru. Jadi sekali lagi KPK perlu membicarakannya dengan Polri untuk itu," kata dia.

Seperti yang diketahui, Peradi adalah organisasi advokat yang diminta Kapolri untuk memediasi sengketa kewenangan KPK dan Polri dalam penanganan kasus simulator.
Kapolri dalam hal ini meminta nasehat-nasehat hukum dan meminta Peradi membantu menyelesaikan persoalan.

Namun Peradi memberikan nasehat untuk tidak mengambil langkah hukum melainkan menyarankan untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik. Peradi berharap habisnya masa berlaku penyidik Polri di KPK tidak menjadi halangan untuk penyelesaian masalah KPK dan Polri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diangkut Detonator dan Belasan Peluru di Rumah Thorik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler