Peradi Khawatir Revisi UU Kejaksaan Lahirkan Konflik Kepentingan

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:48 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 harus dikaji ulang karena menimbulkan konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi (jaksa) berperan menuntut tindak pidana, namun di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara,” kata Rivai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Pelarian Berakhir di Tanjung Buntung, Anita Anggraini Jadi Buron ke-88 yang Ditangkap Kejaksaan Agung Tahun Ini

Rivai mencontohkan, bisa saja terjadi kasus di mana jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana suatu pemerintah daerah, tetapi dalam rangka pembelaan, jaksa bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dapat menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN.

“Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujar dia.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Suap

Selain itu, kata Rivai, konflik kepentingan ini juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir, seperti pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) pada 2019 lalu.

“Awalnya mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi kementerian dan pemda dalam mengawal proyek-proyek pemerintah,” ujar dia.

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg ke Penjara

Lebih lanjut, Rivai juga meminta agar dalam RUU Kejaksaan turut diatur pembatasan peran jaksa pengacara negara.

Menurut dia, peran jaksa pengacara dibatasi sebatas mewakili negara dan pemerintah saja, sehingga jaksa pengacara negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat.

“Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan kode etik jaksa pengacara negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan,” kata dia.

Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sementara Pasal 1 Ayat (4 ) RUU Kejaksaan tertulis bahwa jaksa adalah suatu profesi yang memiliki tugas dan wewenang yang bersifat keahlian teknis di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, kerja sama hukum internasional, dan di bidang mahkamah konstitusi serta tugas-tugas lain berdasarkan undang-undang. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler